Realisasi Anggaran Pendidikan Serta Aturan Baru Dana Bos

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja merilis mengenai realisasi anggaran pendidikan 2022 yang sebesar Rp 472,6 Triliun.

“Anggaran Pendidikan kita Rp 472,6 Triliun,”ujar Sri Mulyani saat melakukan Konferensi Pers yang bertema Realisasi APBN 2022 pada Selasa (3/1/2023) melalui kanal YouTube Kemenkeu.

“Salah satu belanja terbesar dalam APBN kita. Untuk belanja pemerintah pusat dalam bentuk membantu masyarakat miskin dalam bentuk Beasiswa Bidik Misi, Kartu Indonesia Pintar, biaya operasi seluruh sekolah negeri, madrasah, pesantren, semua dibayar APBN langsung, atau melalui APBD,” papar Sri Mulyani secara detail.

Wajar saja jika APBN yang diperuntukkan bagi pendidikan menyentuh angka hingga ratusan triliun.

Pasalnya, pemerintah memberikan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Kebijakan tersebut misalnya saja, sepanjang tahun 2022 dalam bidang pendidikan pemerintah memfokuskan pada peningkatan kualitas guru.

Pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kompensasi serta profesionalitas seorang guru.

Selain itu juga, pemerintah berusaha untuk mengiatka pendidikan matamter bangsa serta adanya pemerataan kualitas baik sarana maupun prasarana pendidikan.

Peningkatan kualitas pendidikan Indonesia ini dilakukan dengan tidak membuahkan hasil yang sia-sia.

Berdasarkan data yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Pendidikan tahun 2022, presentase melek huruf yang ada di Indonesia semakin meningkat.

Peningkatan kualitas pendidikan ini telah diupayakan sejak lama oleh pemerintah.

Pasalnya di beberapa provinsi Indonesia masih dianggap memiliki tingkat buta aksara yang cukup tinggi.

Misalnya saja wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, anggaran pendidikan yang cukup mengores kocek pemerintah ini digunakan untuk memajukan hal-hal yang seperti itu.

Secara lebih lanjut, berikut ini terdapat rincian realisasi anggaran pendidikan 2022 yang menghabiskan ratusan triliun tersebut.

Sebanyak Rp 20 Triliun ini digunakan untuk pembiayaan Beasiswa dan proyek riset, dengan rincian :

  • Beasiswa Lembaga Dana Pengelola Pendidikan (LPDP) untuk 5.664, hingga tahun 2022 jika diakumulasikan ada lebih dari 30 ribu mahasiswa penerima LPDP.
  • Beasiswa kolaborasi dengan Kemendikbud yang disalurkan kepada 30.390 mahasiswa.
  • Beasiswa kolaborasi Kemenag yang disalurkan kepada 231 mahasiswa.
  • Membiayai 207 proyek riset.

Selanjutnya sebesar Rp 171,5 Triliun ini digunakan untuk belanja pemerintah pusat (BPP).

Sebesar 155,2 triliun digunakan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan rincian :

  • Rp 11,1 triliun digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan kepada 20,1 juta siswa.
  • Rp 10,8 triliun digunakan untuk Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang disalurkan kepada 847,7 ribu siswa.
  • Rp 9,5 Triliun digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan kepada 8,8 juta siswa.
  • Rp 12,7 Triliun digunakan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS yang disalurkan kepada 577,9 ribu siswa

Halaman Selanjutnya
Ini rincian serta kabar naiknya anggaran pendidikan 2023

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru