Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan pula bahwa pemerintah akan menyalurkan dana ke daerah yang telah ditunjuk untuk membiayai operasional sekolah.
Diperkirakan pemerintah akan mengalokasikan dana operasional sekolah tersebut kepada 44,2 juta siswa.
Pemerintah akan memperhatikan segala jenjang pendidikan yang ada di Indonesia.
Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), akan dialokasikan untuk 6,1 juta siswa yang ada di seluruh tanah air.
Pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dimulai dari pendidikan yang terendah.
Tentunya, dalam hal ini pemerintah menginginkan kepastian mengenai kesiapan seorang anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Oleh karena itu, program pendidikan selama satu tahun PAUD sebelum memasuki masa sekolah sedang giat dilakukan.
Mengingat anggaran pendidikan akan mengalami kenaikan pada tahun ini, pemerintah juga memberikan kebijakan baru mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pada kebijakan yang baru ini nantinya, akan ada pemotongan dana BOS bagi sekolah atau satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Hal tersebut, berlaku secara menyeluruh di seluruh jenjang pendidikan.
Jenjang pendidikan tersebut dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau SMK.
Sebenarnya mengenai kebijakan dana BOS 2023 serta ketentuan pemotongannya ini telah dibahas dalam sebuah acara webinar.
Dalam acara webinar yang bertemakan, Operasional Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diadakan Kamis, 22 Desember 2022.
Saat ini, penyaluran dana BOS untuk anggaran 2023 memiliki tahap penyaluran yang berbeda.
Tahap penyalurannya yaitu menjadi 2 tahapan saja.
Kebijakan ini tentunya, mengganti tahapan sebelumnya.
Dimana pada tahun 2022, penyaluran Dana BOS menggunakan sistem dengan 3 tahapan.
Bagi tahapan 1 yang terdapat di kebijakan baru, waktu penyalurannya akan dilakukan pada bulan juli 2023.
Jika pelaporan dana BOS TA 203 tahap 1 ini melewati bulan Juli, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan yang berlaku.
Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar pula presentase pemotongan dana BOS hingga mencapai 4%.
Hal tersebut dilakukan oleh Kemendikbud, supaya setiap satuan pendidikan tepat waktu dalam melaporkan dana BOS.
Oleh karena itulah, satuan pendidikan diharapkan dapat menghindari keterlambatan dalam pelaporan dana BOS tersebut.
Selanjutnya untuk tahapan ke-2, mengenai rekomendasi penyaluran dana BOS akan dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023.
Sementara itu, mengenai pelaporan tahap 2 akan dimaksimalkan pada bulan Januari 2024.
Jika nantinya pelaporan dana BOS yang berasal dari anggaran pendidikan pada tahap 2 juga melewati bulan Januari 2024, maka nantinya akan terdapat pemotongan yang disesuaikan pula dengan ketentuan yang berlaku.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)