Penuhi Syarat Sertifikasi Agar  Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu jenis tunjangan yaitu TPG atau Tunjangan Profesi Guru, dimana tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi saja. Syarat sertifikasi ada beberapa hal yang perlu guru- guru perhatikan.

Apabila mungkin sekarang anda sebagai guru ASN dalam jabatan tetapi belum sertifikasi, perlu mengetahui beberapa syarat untuk bisa sertifikasi untuk bisa mendapatkan TPG yaitu melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).

Banyak sekali manfaat apabila Anda berhasil untuk sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ini, tentuny dengan memenuhi segala syarat sertifikasi yanga ada. 

Terkait aturan sertifikasi guru, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Selain beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru, Kemendikbud juga menetapkan terdapat 4 poin yang jadi pertimbangan dalam menentukan para guru dalam jabatan sebagai peserta sertifikasi.

Yang disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Lalu, dijelaskan juga oleh Kemdikbud untuk syarat sertifikasi lengkap yang harus dipenuhi jika guru ingin mendaftar peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu antara lain:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, peserta akan melewati berbagai seleksi seperi seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Kemdikbud juga mempertimbangkan hal- hal lain selain  4 poin lain yang menjadi penentu keikutsertaan guru dalam jabatan pada program sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

  • Masa kerja paling lama
  • Usia paling tinggi
  • Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus, dan
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Halaman selanjutnya

Jika guru pelamar PPG…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis