Guru Non Sertifikasi, Bisa dapat Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan Dua Hal Utama Ini

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai pembagian tunjangan untuk guru baik guru yang sertifikasi maupun tunjangan guru non sertifikasi sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Pemerintah. 

Tunjangan bukan hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi yang diberikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau tunjangan sertifikasi. Bagi guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Untuk tunjangan guru non sertifikasi yang diberikan dari Kemdikbud adalah Tamsil atau tambahan penghasilan.

Dalam permendikbud, dijelaskan untuk nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah sebesar 250 ribu untuk setiap bulan, dimana untuk penyaluran tamsil ini diberikan jangka waktu triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk itu, bagi guru ASN  yang ingin mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi atau mendapatkan  tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.

Apa saja dua hal ini yang dimaksud?  

Dua hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum memenuhi beberapa syarat lainnya, yaitu berikut diantaranya:

Satu, Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

Kedua, Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua syarat  diatas ada persyaratan lainnya yaitu:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
  • Memiliki NUPTK
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  • Terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman selanjutnya

Selain itu, perlu diketahui…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru