Guru penggerak – Nadiem makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi republik Indonesia mendorong untuk semua guru di Indonesia agar dapat mengikuti jadi guru penggerak.
Hal tersebut merupakan salah satu program trobosan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) bagi semua guru.
Sampai per 25 November 2022, total sudah 50.000 orang guru di Indonesia sudah menjadi guru penggerak. Kemendikbudristek akan terus mendorong seluruh guru di pelosok Nusantara agar mampu menjadi guru yang menggerakan demi untuk memimpin roda perubahan pendidikan Indonesia.
Nadiem mengatakan bahwa sangat berharap agar seluruh kepala daerah mampu segera mengangkat para guru penggerak agar bisa menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, para innovator di sekolah serta di lingkungan sekitar.
Pada program guru tersebut, Kemendikbudristek masih membuka kesempatan untuk para guru agar mengikutinya.
Guru penggerak merupakan guru yang menomorsatukan peserta didik dalam setiap keputusannya dan mampu menjadi mentor untuk guru guru lainnya.
Menjadi guru penggerak harus berani melakukan terobosan terobosan dalam memperjuangkan yang terbaik bagi peserta didiknya.
Dalam momen hari guru nasional ini diingatkan bahwa guru penggerak memiliki pengaruh dalam mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistic, aktif, serta produktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik serta mewujudkan profil pelajar pancasila.
“Inilah generasi baru untuk kepala sekolah dan pengawas, generasi baru bagi kepemimpinan pendidikan Indonesia,” tegas Nadiem.
Program guru penggerak yang didorong oleh Kemendikbudristek meliputi pelatihan daring, lokakarya,konferensi, serta pendampingan selama 9 bulan untuk calon guru penggerak.
Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugasnya dalam mengajar di sekolah sebagai guru. Sebagai informasi, kriteria program pendidikan guru penggerak disebutkan sebagai berikut ini :
Kriteria umum
- Guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
- Guru yang PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta
- Memiliki akun guru di data pokok pendidikan atau Dapodik
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal jenjang S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki keinginan kuat untuk menjadi seorang guru penggerak
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya