Pentingnya Peran Guru Penggerak Untuk Pendidikan

- Editor

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Guru penggerak – Nadiem makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi republik Indonesia mendorong untuk semua guru di Indonesia agar dapat mengikuti jadi guru penggerak.

Hal tersebut merupakan salah satu program trobosan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) bagi semua guru.

Sampai per 25 November 2022, total sudah 50.000 orang guru di Indonesia sudah menjadi guru penggerak. Kemendikbudristek akan terus mendorong seluruh guru di pelosok Nusantara agar mampu menjadi guru yang menggerakan demi untuk memimpin roda perubahan pendidikan Indonesia.

Nadiem mengatakan bahwa sangat berharap agar seluruh kepala daerah mampu segera mengangkat para guru penggerak agar bisa menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, para innovator di sekolah serta di lingkungan sekitar.

Pada program guru tersebut, Kemendikbudristek masih membuka kesempatan untuk para guru agar mengikutinya.

Guru penggerak merupakan guru yang menomorsatukan peserta didik dalam setiap keputusannya dan mampu menjadi mentor untuk guru guru lainnya.

Menjadi guru penggerak harus berani melakukan terobosan terobosan dalam memperjuangkan yang terbaik bagi peserta didiknya.

Dalam momen hari guru nasional ini diingatkan bahwa guru penggerak memiliki pengaruh dalam mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistic, aktif, serta produktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik serta mewujudkan profil pelajar pancasila.

“Inilah generasi baru untuk kepala sekolah dan pengawas, generasi baru bagi kepemimpinan pendidikan Indonesia,” tegas Nadiem.

Program guru penggerak yang didorong oleh Kemendikbudristek meliputi pelatihan daring, lokakarya,konferensi, serta pendampingan  selama 9 bulan untuk calon guru penggerak.

Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugasnya dalam mengajar di sekolah sebagai guru. Sebagai informasi, kriteria program pendidikan guru penggerak disebutkan sebagai berikut ini :

Kriteria umum

  • Guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
  • Guru yang PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di data pokok pendidikan atau Dapodik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal jenjang S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat untuk menjadi seorang guru penggerak
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Seleksi

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis