Penting! Pendataan Tenaga Honorer Ternyata Bukan Untuk Pengagkatan PPPK Namun Untuk Hal Ini

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Saat ini, tenaga honorer sedang disibukkan dengan urusan pendataan yang wajib untuk dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang mana kabarnya bahwa pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN hanya akan digunakan sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Akan tetapi, pendataan tenaga honorer tersebut bukan bertujuan sebagai syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022 yang mana dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB yakni SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer hanya berisi tentang tindak lanjut mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Selain berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer, Surat Edaran tersebut juga berisi tentang tindak lanjut mengenai Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa dalam instansi Pemerintah, nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian. Dua jenis kepegawaian yang dimaksud yakni pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer tersebut maka pegawai non-ASN juga harus segera mempersiapkan beberapa data sesuai dengan intruksi yang sudah disampaikan. Selain itu, Menteri PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer non-ASN.

Selain Menteri PAN-RB, PPK juga telah mendorong kepada pegawai honorer untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan informasi terbaru dari BKN…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis