Penting! Pendataan Tenaga Honorer Ternyata Bukan Untuk Pengagkatan PPPK Namun Untuk Hal Ini

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Saat ini, tenaga honorer sedang disibukkan dengan urusan pendataan yang wajib untuk dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang mana kabarnya bahwa pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN hanya akan digunakan sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.

Akan tetapi, pendataan tenaga honorer tersebut bukan bertujuan sebagai syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022 yang mana dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB yakni SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer hanya berisi tentang tindak lanjut mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Selain berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer, Surat Edaran tersebut juga berisi tentang tindak lanjut mengenai Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa dalam instansi Pemerintah, nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian. Dua jenis kepegawaian yang dimaksud yakni pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer tersebut maka pegawai non-ASN juga harus segera mempersiapkan beberapa data sesuai dengan intruksi yang sudah disampaikan. Selain itu, Menteri PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer non-ASN.

Selain Menteri PAN-RB, PPK juga telah mendorong kepada pegawai honorer untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan informasi terbaru dari BKN…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis