Saat ini, tenaga honorer sedang disibukkan dengan urusan pendataan yang wajib untuk dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang mana kabarnya bahwa pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN hanya akan digunakan sebagai syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.
Akan tetapi, pendataan tenaga honorer tersebut bukan bertujuan sebagai syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022 yang mana dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB yakni SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer hanya berisi tentang tindak lanjut mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023.
Selain berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer, Surat Edaran tersebut juga berisi tentang tindak lanjut mengenai Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa dalam instansi Pemerintah, nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian. Dua jenis kepegawaian yang dimaksud yakni pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.
Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer tersebut maka pegawai non-ASN juga harus segera mempersiapkan beberapa data sesuai dengan intruksi yang sudah disampaikan. Selain itu, Menteri PAN-RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer non-ASN.
Selain Menteri PAN-RB, PPK juga telah mendorong kepada pegawai honorer untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan informasi terbaru dari BKN…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya