Penting! Pendataan Tenaga Honorer Ternyata Bukan Untuk Pengagkatan PPPK Namun Untuk Hal Ini

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tersebut diperuntukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua tenaga Non ASN di masing-masing Instansi. SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 juga meminta inventarisasi atau pendataan yang dilakukan dengan tujuan agar adanya kejelasan status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.

Batas inventarisasi dan laporan pendataan oleh Instansi ke BKN yakni tanggal 30 September 2022. Agar dapat mempercepat pendataan, honorer diharapkan agar kooperatif untuk percepataan kerja PPK dengan cara segera mempersiapkan data-data pendukung.

1. Pertama, penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

2. Kedua, perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

3. Ketiga, bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.

4. Keempat, selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Sedangkan, 21 data pendukung yang harus dipersiapkan oleh tenaga honorer guru 2022 untuk membantu percepatan Pendataan oleh Instansi diantaranya sebagai berikut:

1. NIK THK 2.

2. Nomor KK THK 2.

3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013.

4. Status THK 2.

5. Nama lengkap tanpa gelar.

6. Kode lokasi tempat lahir.

7. Nama lokasi tempat lahir.

8. tanggal lahir.

9. Jenis kelamin.

10. Kode pendidikan terakhir THK 2.

11. Nama pendidikan terakhir THK 2.

12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2.

13. Nama sekolah terakhir THK 2.

14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.

15. Kode jabatan terakhir.

16. Nama jabatan terakhir.

17. Nomor SK jabatan terakhir.

18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir.

19. Tanggal awal kerja.

20. Tanggal akhir kerja.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru