Penting! Inilah Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II 2022 Beserta Batas Lapor Diri

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan demikian, mahasiswa wajib melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan yang telah ditetapkan. Untuk dokumen lapor diri mahasiswa PPG dapat mengumpulkannya melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi yang dapat dilakukan secara daring.

Selain lapor diri, mahasiswa PPG juga wajib melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan Pemerintah PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 dan seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 ini akan dilakukan secara daring.

Selain itu, Kemdikbud juga telah melampirkan jadwal pelaksanaan lengkap terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pembelajaran mandiri yang akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 23 Agustus 2022.

2. Lapor diri yang akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.

3. Orientasi mahasiswa yang akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022.

4. Pelaksanakan PPG dalam jabatan yang akan dilakukan pada tanggal 19 Juli hingga 29 September 2022.

5. Analisis materi pembelajaran yang akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2022.

6. Desain Pembelajaran Inovatif yang akan dilakukan pada tanggal 10 September hingga 6 Oktober 2022.

7. Praktik pembelajaran inovatif yang akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober hingga 12 Desember 2022.

8. Wawasan Kebhinnekaan yang akan pada tanggal 10 Desember 2022.

9. Uji kompetensi mahasiswa PPG UKM PPG yang akan pada tanggal 13 hingga 18 Desember 2022.

10. Uji Kinerja yang akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 15 Desember 2022.

11. Uji Pengetahuan yang akan dilakukan pada tanggal 17 hingga 18 Desember 2022.

Agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para mahasiswa PPG baik sebelum pelaksanaan atau setelah menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Untuk jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kategori II nantinya akan dimulai dari konfirmasi kesediaan yang dilakukan secara daring. Selain itu, mulai dari tanggal 9 Agustus 2022 calon mahasiswa sudah dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui tautan yang disampaikan dalam akun SIMPKB hingga tanggal 23 Agustus 2022.

Sebelum waktu pembelajaran mandiri berakhir maka calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat menyiapkan dokumen lapor diri dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Format A1 dan Pakta Integritas yang disesuaikan dengan format yang diunduh dari SIMPKB).

2. Biodata Mahasiswa yang disesuaikan dengan format PD DIKTI).

3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah yang disesuaikan dengan format yang diunduh dari SIMPKB.

4. Scan Ijazah S1

5. Scan Transkrip Nilai S1

6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4×6

8. SKCK (dari kepolisian setempat)

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Selain itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 akan diadakan orientasi mahasiswa yang menandakan program PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada kategori II ini akan dimulai tanggal 25 Agustus hingga 12 Desember 2022.

Akan tetapi, untuk jadwal selengkapnya belum diinformasikan secara detail. Program PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 membuka sebanyak 36.397 calon mahasiswa yang tersebar di berbagai provinsi dan instansi. Mengikuti program PPG Dalam Jabatan dapat memberikan keuntungan bagi guru.

Berikut merupakan keuntungan mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru diantaranya:

1. Guru akan mendapatkan kompetensi lebih

Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan guru di Indonesia agar dapat lebih kompeten di bidangnya. Dengan adanya program PPG ini maka seorang guru dapat memiliki kompetensi yang baik sebagai pendidik.

2. Guru akan mendapatkan gelar tambahan

Seorang guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru dan sudah dinyatakan lulus, maka akan memperoleh tambahan gelar. Apabila sebelumnya guru tersebut telah menyandang gelar S.Pd maka saat lulus PPG akan bertambah menjadi S.Pd.,Gr.

3. Guru akan mendapatkan sertifikat keahlian

Apabila guru sudah menyelesaikan PPG maka guru tersebut juga akan mendapatkan sertifikat keahlian dalam bidang pendidikan profesi guru sesuai dengan bidangnya.

4. Dapat menambah pengalaman guru

Saat mengikuti PPG guru akan mendapat banyak materi, praktikum hingga praktik pengalaman atau PPL yang dilaksanakan para guru peserta PPG. Hal tersebut dapat menambah pengalaman bagi guru.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru