PPPK 2022– Tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka satu juta formasi lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar mengenai lowongan CPNS dan PPPK 2022 tersebut telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.
Dari total 1.086.128 formasi yang dibuka, pada tahun ini rekrutmen akan diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru yakni sebanyak 758.018 kuota yang dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah. Sedangkan untuk PPPK fungsional non guru, pemerintah akan mengalokasikan kuota sebanyak 184.239. Pada tingkat pusat, PPPK guru akan dibuka sebanyak 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi.
Dalam pengangkatan CPNS dan PPPK 2022 tersebut KemenpanRB secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022. Peraturan terbaru PPPK guru 2022 tersebut telah dirilis oleh KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli 2022, yang membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada SE tersebut dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK yang mana SE tersebut juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022. Selain itu, juga dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya
Dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwa…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya