Penting! Isi Surat Edaran Resmi Kemenpan-RB Terbaru Untuk Guru Honorer PPPK 2022 beserta syarat Pengangkatannya

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Iingkungan lnstansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pernbina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Kedua, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketiga, oIeh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesernpatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Kempat, Surat Edaran SE Menpan RB tentang  Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa  Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN d lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pernerintah Daerah.

Kelima, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

1. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksuk ke Badan Kepegawaran Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagairnana lampiran I dan lampiran II.

2. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

3. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaiani Negara.

4. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak rnenyampaikan data Pegawai Nan-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

5. Selaniutnya untuk keiancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 413 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Berita Terbaru