Penting! Isi Surat Edaran Resmi Kemenpan-RB Terbaru Untuk Guru Honorer PPPK 2022 beserta syarat Pengangkatannya

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwa pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.

2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk pendataan pegawai Non ASN dimaksudkan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda. Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan agar tidak ada kendala pada saat unggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

1. Scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG (Harus jelas, tidak blur, tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Dalam hal ini, KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 yang mana pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan di atas. Isi Surat Edaran SE Menpan RB tersebut secara detailnya yakni sebagai berikut:

Isi Surat Edaran SE Menpan RB tersebut berisi tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk file pdf yang menyatakan bahwa menindakianiuti surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M,SM.02/03/2022, tanggal 31 Mei 2022.

Halaman Selanjutnya

Hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru