RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan rencana pembelajaran yang disusun secara rinci dan sistematis dari suatu materi tertentu serta mengacu pada silabus. RPP dijadikan pegangan bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk setiap KD (Kompetensi Dasar).
Ada 3 komponen inti dalam RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran. Komponen-komponen tersebut perlu diperhatikan dengan seksama dan harus ada dalam setiap penyusunan RPP.
Pada dasarnya tata cara penyusunan RPP sudah di atur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Simak baik-baik, berikut cara penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran):
- Guru dapat menyusun setiap Kompetensi Dasar (KD) terlebih dahulu untuk satu kali pertemuan atau lebih.
- Guru dapat menuliskan penjabaran RPP dengan singkat, padat dan jelas mulai dari tahap awal, inti sampai penutup. Tujuannya agar RPP dapat dibaca oleh siapa saja yang akan mengajar dan sesuai dengan tahapannya.
- Guru dapat menggambarkan prosedur dengan tepat. Didalamnya memuat struktur pembelajaran untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD) seperti apa yang telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
- Guru dapat menyusun indikator pembelajaran yang memuat tiga aspek penting, seperti kognitif, afektif, dan psikomotorik.
- Guru dapat menyusun RPP dengan memuat peserta didik (audience), tingkah laku belajar (behaviour), kondisi belajar (condition) dan tingkat keberhasilan (degree).
- Guru dapat menguraikan kegiatan-kegiatan pembelajaran secara terstruktur agar kelas menjadi terkondisikan.
Menyimak cara penyusunan RPP di atas, hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebenarnya bukan hanya tentang penulisannya, melainkan bagaimana proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang akan dilakukan.
Halaman Selanjutnya
Contoh penyususnan RPP dengan model Discovery Learning
Halaman : 1 2 Selanjutnya