Lebih lanjut jika dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB, akan berdampak pada pertanggung jawaban hukum baik itu bagi PPK atau Pimpinan Unit Kerja.
Apabila ada permintaan perubahan data atau umpan balik dari masyarakat terkait pengumuman pendataan non ASN, perbaikan data wajib dilakukan paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem pendataan non ASN.
Demikian informasi terkait dengan tenaga honorer yang terancam dihapus atau dikeluarkan oleh BKN pada pendataan non ASN apabila data final tidak disertai dengan SPTJM. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:
- Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
- Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
- e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️