Meski Masuk Sistem, Honorer Ini Terancam Dihapus dari Pendataan Non ASN, Kebijakan Baru?

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Perbaikan Data 10 Hari

Setelah itu, instansi juga wajib melakukan perbaikan data, berdasarkan hasil umpan balik masyarakat, dalam jangka waktu 10 hari kalender, atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi dirilis BKN, pada portal pendataan yang menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang sudah diinput di portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

5. Data Final Dilampiri SPTJM

Setelahnya, di tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib juga disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan

Apabila pada kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Atas kedua hal itu, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kemduian disampaikan dalam surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, hasil pendataan prafinalisasi bisa diketahui melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Pengumuman tersebut bisa menjadi rujukan bagi honorer dan instansi pemerintah untuk mengetahui status masing-masing honorer dalam pendataan.

Jika data telah diverifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan, hasil finalnya wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani oleh PPK.

BKN menegaskan jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut jika dikemudian hari..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru