Meski Masuk Sistem, Honorer Ini Terancam Dihapus dari Pendataan Non ASN, Kebijakan Baru?

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun hasil rekapitulasi data tenaga non ASN pada tahap prafinalisasi yang sudah masuk sejumlah 2.215.542 data honorer per tanggal 5 Oktober 2022.

Jumlah itu diumumkan dalam siaran pers BKN Nomor 020/RILIS/BKN/X/2022.

Dua juta lebih data tersebut merupakan data honorer di instansi pusat sejumlah 335.639 dan 1.879.903 data dari instansi daerah.

Berikut adalah poin yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

1. Pendataan Non-ASN Diikuti sebanyak 590 Instansi

Jumlah instansi pemerintah yang ikut pendataan non-ASN yang dimulai September 2022, adalah sebanyak 590 instansi, terdiri dari 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.

2. Tahap Prafinalisasi Pendataan Non-ASN Diikuti Verval

Di mnaa hasil tahap prafinalisasi itu, masing-masing instansi wajib lakukan verifikasi dan validasi kembali, guna memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

3. Harus Diumumkan Paling Lambat per 8 Oktober 2022

Dalam hal ini instansi wajib mengumumkan ke masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

Langkah itu harus dilakukan guna mendapat umpan balik dari masyarakat dan memastikan adanya transparansi, serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Halaman berikutnya

Perbaikan data 10 hari..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru