Wajib Tahu! Penyusunan SKP Guru yang Sesuai PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan SKP Guru – Guru PNS diwajibkan untuk melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan perencanaan pelaksanan kegiatan tugas guru mulai dari rincian serta tanggung jawab dan wewenang guru.

Dalam penyusunan SKP guru sebagai rencana kerja guru, harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terbaru yakni: PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS termasuk guru yang mulai efektif berlaku sejak Juli 2021 lalu.

Terdapat sejumlah perubahan dalam peraturan baru yang tercantum di PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yakni dengan model penilaian yang dibagi berdasarkan periode per 6 bulan sekali serta waktu pelaksanaan penilaian yang lebih fleksibel.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP memiliki pengertian sebagai beban kerja guru yang harus dicapai oleh guru yang telah berstatus PNS maupun guru PNS yang memiliki beban tugas tambahan dalam waktu satu tahun.

Tiap rencana kerja guru yang ada dalam SKP ini, dihitung berdasarkan rincian kegiatan yang akan dilakukan guru beserta target yang akan dicapainya serta realisasi dari capaian rencana kerja yang telah dilakukan guru pada tiap periode pelaksanaan penilaiannya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021, mekanisme pembuatan maupun penyusunan SKP dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sekali (per semester) tiap tahunnya dengan komposisi pembagian waktunya menjadi dua periode yakni: Januari sampai Juni (periode I) dan Juli sampai Desember (periode II).

Waktu pelaksanaan penilaian SKP untuk tiap periode dilakukan dengan batas waktu tertentu, yakni: penilaian periode Januari sampai Juni dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan Juli dengan mempertimbangkan masa penyelesaian kegiatan dalam SKP sesuai dengan periode yang sama. 

Kemudian, periode kedua Juli sampai Desember waktu penilaian prestasi kerjanya dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berikutnya.

Teknis Penyusunan SKP

Teknis penyusunan SKP untuk tiap periode dilakukan secara berbeda, seperti yang dijelaskan berikut ini:

Periode I (Januari – Juni)

Penilaian kinerja pada periode I merupakan hasil dari integrasi penilaian SKP serta perilaku kerja guru PNS yang mengacu pada ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dengan bobot nilai masing-masing yakni: SKP memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen sedangkan perilaku kerja ditetapkan dengan bobot penilaian sebesar 40 persen.

Periode II (Juli – Desember)

Pada periode kedua ini, penilaian perilaku kerja guru PNS mengacu pada ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2019 dengan mekanisme penilaian yakni; nilai kerja guru PNS didapat dari hasil penggabungan nilai yang ada pada SKP serta ditambah dengan nilai perilaku kerja guru PNS.

Nah, demikian tadi adalah penyusunan SKP guru yang wajib dipahami berdasarkan peraturan yang terbaru. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 672 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru