Menjadi 2 Jalur! Simak Peraturan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan penyaluran Dana BOSP tahun 2023 terbaru. Aturan baru ini perlu dipahami oleh pendidik dan kepala sekolah dari masing – masing satuan pendidikan.

Selain itu Kemendikbud Ristek juga mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023. Salah satunya adalah mengenai tahapan penyaluran dana BOSP untuk tahun ini.

Perlu diketahui bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan terbagi menjadi 2 (dua) jalur yakni Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dan BOS Kinerja. BOS Kinerja ini terdiri dari beberapa Bantuan Operasional Pendidikan yakni Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi, dan Kinerja Sekolah Berkemajuan Baik.

Kedua jalur tersebut memiliki persyaratan yang berbeda untuk para penerimanya. Untuk BOSP Reguler, penerima harus memenuhi syarat yakni; memiliki NPSN yang terdata di dapodik, Mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan, bukan merupakan Lembaga pendidikan kerjasama, bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola Kementerian/Lembaga lain, mengisi dan memutakhirkan data di Dapodik sesuai kondisi riil satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, dan lain sebagainya.

Disisi lain, peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023, khususnya Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik mengalami perubahan yang tercantum dalam Petunjuk dan Teknis BOSP tahun 2023.

Syarat penerima Kinerja Prestasi adalah; penerima dana BOSP Reguler TA berkenaan, tidak termasuk sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan, pernah mendapatkan penghargaan/sertifikat prestasi/medali minimal sekali dalam ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.

Untuk syarat Kinerja Berkemajuan Terbaik memiliki kesamaan dengan syarat penerima Kinerja Prestasi. Namun untuk penerima Kinerja Berkemajuan Terbaik harus termasuk kedalam 15 persen satuan pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen dengan indikator sebagai berikut;

  1. Kinerja terbaik berdasarkan peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan profil pendidikan.
  2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan Pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Detail mengenai peraturan penyaluran dana BOSP

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61,489 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis