Untuk mengetahui penjelasan lebih detail mengenai peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023 beserta syarat penerima dua jalur Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dan Kinerja dapat melihat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023.
Selain mengenai syarat penerima Bantuan BOSP 2023, terdapat beberapa perubahan peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023. Berdasarkan PMK No. 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, tahapan penyalurannya terbagi menjadi dua tahapan yakni; pada tahap 1 paling cepat bulan Januari dengan penyaluran maksimal 50 persen dari total alokasi dana satu tahun dan tahap 2 paling cepat Juli dengan penyaluran dari sisa tahap 1.
Berikutnya, untuk pengajuan penyaluran BOSP reguler terbaru memiliki 2 (dua) tahap yakni paling lambat 30 Juni untuk tahap 1 dan 31 Oktober untuk tahap 2.
Adapun persyaratan penyaluran BOSP tahun 2023 juga terdapat perubahan. Penyaluran tahap 2 BOSP, laporan realisasi tahap 1 yang menunjukkan realisasi penggunaan minimal 50% dari dana yang ada pada satuan pendidikan. Sedangkan penyaluran tahap 1 pada ajaran berikutnya, laporan realisasi tahap 2 yang menunjukan realisasi penggunaan dana BOSP sampai tahap 2.
Itulah informasi mengenai peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023 yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2