Menjadi 2 Jalur! Simak Peraturan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mengetahui penjelasan lebih detail mengenai peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023 beserta syarat penerima dua jalur Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dan Kinerja dapat melihat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023.

Selain mengenai syarat penerima Bantuan BOSP 2023, terdapat beberapa perubahan peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023. Berdasarkan PMK No. 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, tahapan penyalurannya terbagi menjadi dua tahapan yakni; pada tahap 1 paling cepat bulan Januari dengan penyaluran maksimal 50 persen dari total alokasi dana satu tahun dan tahap 2 paling cepat Juli dengan penyaluran dari sisa tahap 1.

Berikutnya, untuk pengajuan penyaluran BOSP reguler terbaru memiliki 2 (dua) tahap yakni paling lambat 30 Juni untuk tahap 1 dan 31 Oktober untuk tahap 2.

Adapun persyaratan penyaluran BOSP tahun 2023 juga terdapat perubahan. Penyaluran tahap 2 BOSP, laporan realisasi tahap 1 yang menunjukkan realisasi penggunaan minimal 50% dari dana yang ada pada satuan pendidikan. Sedangkan penyaluran tahap 1 pada ajaran berikutnya, laporan realisasi tahap 2 yang menunjukan realisasi penggunaan dana BOSP sampai tahap 2.

Itulah informasi mengenai peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023 yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 61,489 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis