Menjadi 2 Jalur! Simak Peraturan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mengetahui penjelasan lebih detail mengenai peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023 beserta syarat penerima dua jalur Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dan Kinerja dapat melihat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023.

Selain mengenai syarat penerima Bantuan BOSP 2023, terdapat beberapa perubahan peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023. Berdasarkan PMK No. 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, tahapan penyalurannya terbagi menjadi dua tahapan yakni; pada tahap 1 paling cepat bulan Januari dengan penyaluran maksimal 50 persen dari total alokasi dana satu tahun dan tahap 2 paling cepat Juli dengan penyaluran dari sisa tahap 1.

Berikutnya, untuk pengajuan penyaluran BOSP reguler terbaru memiliki 2 (dua) tahap yakni paling lambat 30 Juni untuk tahap 1 dan 31 Oktober untuk tahap 2.

Adapun persyaratan penyaluran BOSP tahun 2023 juga terdapat perubahan. Penyaluran tahap 2 BOSP, laporan realisasi tahap 1 yang menunjukkan realisasi penggunaan minimal 50% dari dana yang ada pada satuan pendidikan. Sedangkan penyaluran tahap 1 pada ajaran berikutnya, laporan realisasi tahap 2 yang menunjukan realisasi penggunaan dana BOSP sampai tahap 2.

Itulah informasi mengenai peraturan penyaluran dana BOSP tahun 2023 yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 61,487 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru