Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan umum yang sering dilontarkan oleh kalangan pendidik non ASN adalah soal mengapa guru honorer harus sertifikasi? Apa urgensinya di tahun 2023?

Padahal tahun 2023 ini, guru honorer kabarnya akan mendapatkan tunjangan layaknya seorang gaji guru sertifikasi dengan nominal yang sama dan akan diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.

Sertifikat pendidik juga kabarnya akan diputihkan dalam RUU Sisdiknas. Di dalamnya dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Sebagaimana diketahui, sertifikasi guru merupakan sebuah proses pengakuan terhadap kompetensi dan kualifikasi seorang guru oleh suatu lembaga pemerintah atau non-pemerintah.

Di Indonesia, sertifikasi guru diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Terkait dengan pertanyaan mengapa guru harus sertifikasi di tahun 2023, hal ini mungkin terkait dengan perubahan aturan sertifikasi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap guru yang ingin diangkat dalam jabatan fungsional harus memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikasi guru juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.

Selain itu, sertifikasi guru juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru.

Sebagai tambahan, sertifikasi guru juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.

Dengan demikian, sertifikasi guru diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan status serta penghasilan guru sebagai tenaga pendidik.

Ketidakpastian RUU Sisdiknas

Untuk menjawab mengapa guru honorer harus sertifikasi, tentunya berkaitan dengan RUU Sisdiknas yang selama ini masih menjadi janji Pemerintah.

Dalam RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik diatur sebagai salah satu bentuk pengakuan atas keahlian dan kualitas tenaga pendidik, serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

RUU Sisdiknas menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak bagi tenaga pendidik untuk dapat mengajar di satuan pendidikan di Indonesia.

Halaman berikutnya

Sertifikat pendidik diatur dalam..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,081 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis