Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu, guru honorer yang ingin melakukan sertifikasi hendaknya memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk guru honorer di daerah tempat mereka mengajar.

Rendahnya Pendapatan Gaji Guru Honorer

Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah tanpa memiliki status sebagai PNS, PPPK atau tenaga pendidik tetap lainnya.

Mereka biasanya dipekerjakan secara kontrak atau berdasarkan tugas-tugas tertentu dan dibayar berdasarkan jam mengajar atau jumlah tugas yang dilakukan.

Rendahnya gaji guru honorer menjadi masalah yang umum terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya gaji guru honorer antara lain:

1. Ketidakpastian pekerjaan

Karena status mereka sebagai guru honorer bukan pegawai tetap, maka mereka tidak memiliki jaminan pekerjaan yang stabil.

Akibatnya, mereka sulit untuk menuntut gaji yang lebih tinggi atau menegosiasikan kontrak kerja yang lebih menguntungkan.

2. Kurangnya anggaran pendidikan

Anggaran pendidikan yang terbatas di banyak negara menyebabkan pengeluaran untuk gaji guru honorer menjadi rendah.

Hal ini juga menyebabkan jumlah guru honorer yang terus meningkat, sehingga semakin sulit untuk memperbaiki situasi ini.

3. Tidak adanya standar upah yang jelas

Kebanyakan negara tidak memiliki standar upah yang jelas untuk guru honorer. Ini menyebabkan perbedaan besar antara gaji guru honorer di berbagai daerah, bahkan di sekolah yang sama.

Halaman berikutnya

Kurangnya perhatian pemerintah..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,034 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru