Mengapa Guru Honorer Harus Sertifikasi di Tahun 2023?

- Editor

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat pendidik diatur dalam Pasal 63-66 RUU Sisdiknas. Pasal 63 mengatur mengenai persyaratan penerbitan sertifikat pendidik, yang mencakup persyaratan pendidikan, persyaratan pelatihan, dan persyaratan uji kompetensi.

Pasal 64 dan 65 mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penggunaan sertifikat pendidik, yang meliputi prosedur pendaftaran, verifikasi data, penerbitan sertifikat pendidik, dan penggunaan sertifikat pendidik dalam pengangkatan tenaga pendidik.

Selain itu, Pasal 66 RUU Sisdiknas juga mengatur mengenai pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik.

Pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan negara lain, serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya pengaturan mengenai sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, serta memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Urgensi Sertifikasi bagi Guru

Sebagai guru honorer, tentunya sangat perlu memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru, termasuk guru honorer, harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikasi guru honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.

Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru honorer.

Namun, perlu diketahui bahwa proses sertifikasi guru honorer dapat memiliki persyaratan yang berbeda dengan guru yang berstatus PNS atau pegawai negeri sipil.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu, guru honorer..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 1,034 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru