Mekanisme Obsevasi Seleksi PPPK Guru 2022, P2 dan P3 Persiapkan Sebaik Mungkin

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022 wajib untuk guru ketahui, khususnya guru yang masuk pada kategori P2 dan P3.

Pasalnya untuk seleksi PPPK guru 2022 kali ini hanya guru yang masuk pada kategori P1, P2, dan P3 yang bisa dan lanjut mengikuti seleksi PPPK guru 2022.

Kita ketahui sendiri dari pemerintah tidak membuka formasi untuk pelamar umum atau P4 terbatas hanya sampai P3 atau prioritas 3.

Untuk itu bagi kawan – kawan guru yang masuk kategori P2 dan P3 wajib memahami mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022.

Lalu bagaimana terkait mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022 yang akan dilaksanakan di akhir November nanti.

Simak informasi berikut terkait mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022 yang akan dilaksanakan pada akhir November 2022.

Mekanisme Observasi Seleksi PPPK Guru

Seleksi observasi pada PPPK guru 2022 menjadi mekanisme pelamar P2 dan P3 bisa lolos pada seleksi PPPK guru 2022.

Ketentuan seleksi observasi PPPK guru 2022 untuk guru yang masuk ke kategori P2 dan P3 ini, nantinya akan menjalani seleksi kesesuaian, khususnya pada linieritas ijazah guru.

Lebih lanjut, pada PPPK guru 2022 ini, di seleksi observasi juga turut memberikan kesempatan bagi guru non ASN khususnya yang berasal dari sekolah induk, untuk ditempatkan di sekolah induknya.

Pada penempatan PPPK guru 2022 tersebut, Kemdikbud memberikan ilustrasi gambaran terkait dengan penempatan guru yang masuk ke kategori seleksi observasi.

Dikutip dari kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kemdikbud menyampaikan ilustrasi penempatan guru P2 dan P3 pada saat adanya formasi PPPK guru 2022.

“Contoh ada empat kebutuhan sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan sekolah d. Sekolah a dibutuhkannya satu guru yang ada satu guru. Sekolah b dibutuhkan satu guru, tapi tidak ada guru honorer. Sekolah c dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru honorer. Begitu juga dengan sekolah d, dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru,” kata Kemdikbud.

“Kebetulan misalnya Pemda membuka formasi di sekolah a, namun ternyata misalnya kalau yang menang sekolah a nggak ada masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tapi yang menang ternyata adalah sekolah c,” kata Kemdikbud.

Pada contoh tersebut, guru di sekolah c tidak mendapatkan jam mengajar, karena sudah diisi oleh guru yang lain yang biasanya sudah mengajar.

Dari kondisi tersebut, maka formasi dari sekolah a akan dipindahkan ke sekolah b yang tidak ada guru honorer.

“Lalu pemenangnya ada di sekolah c akan kami pindahkan ke sekolah b, lalu pemenangnya akan kita letakkan ke sekolah b,” kata Kemdikbud.

Dengan demikian sekolah a, guru honorer nya akan tetap mengajar di sekolah induknya, sekolah c juga guru honorernya juga akan tetap mengajar di sekolah induknya.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya penempatan guru non ASN di sekolah induknya dapat terjadi terdapat kondisi seperti di atas.

 

Halaman Selanjutnya

Dimensi Penilaian Mekanisme Observasi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 656 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis