Mekanisme Obsevasi Seleksi PPPK Guru 2022, P2 dan P3 Persiapkan Sebaik Mungkin

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bagi kawan – kawan guru yang belum bisa atau tidak mendapat formasi PPPK khususnya P4 atau pelamar umum, tak usah berkecil hati.

Karena ada wacana terkait pembukaan CPNS 2023 yang di sampaikan oleh MenpanRB Azwar Anas.

Wacana CPNS Guru 2023

Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2022 sudah diumumkan kemarin, 16-17 November 2022.

Banyak peserta yang dinyatakan gugur dan bertanya-tanya apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar CPNS 2023?

Jauh sebelum pengumuman, sebagian peserta sudah memikirkan langkah apa yang bisa dilakukan jika ternyata nanti tidak lulus PPPK 2022.

Apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar CPNS 2023?

Sebelumnya, mari ketahui terlebih dahulu kira-kira apa saja kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022.

Jika Anda sudah mendaftarkan diri dalam PPPK 2022, maka Anda perlu melihat seberapa besar peluang Anda diterima menjadi PPPK 2022.

Ada beberapa kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Guru dengan masa kerja di bawah 3 tahun.
  2. Guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.
  3. Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan juga Dapodik.

Jika Anda masuk dalam kriteria di atas dan sudah terlanjur mendaftarkan diri di PPPK 2022, maka besar kemungkinan Anda tidak akan lolos PPPK 2022.

Walaupun demikian, Anda tidak perlu berkecil hati karena masih ada solusi tidak lolos PPPK 2022, yaitu dengan mendaftarkan diri di CPNS 2023 prioritas untuk guru dan tenaga kesehatan.

Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023?

Bagi para pesertadinyatakan tidak lulus PPPK 2022, sebetulnya tidak perlu khawatir berlebihan. Pasalnya, masih ada solusi lainnya yaitu mendaftar CPNS 2023.

Perlu diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan, di mana hal ini selaras dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.

Formasi guru dan tenaga kesehatan memang akan menjadi prioritas di CPNS 2023 mendatang.

Keputusan ini telah dibuat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Sebagai tambahan informasi, masih ada banyak daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa, yang tidak memiliki guru ASN, dokter, serta perawat.

Pada CPNS 2023 nanti juga akan membuka kesempatan yang cukup besar untuk lulusan baru atau fresh graduate.

Para calon peserta yang baru lulus SMA atau lulus perguruan tinggi memiliki peluang besar menjadi ASN melalui skema rekrutmen CPNS 2023 mendatang.

Hanya saja, belum dapat memastikan kapan jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. Mari kita tunggu informasi resminya saja.

 

Demikian merupakan informasi terkait mekanisme observasi seleksi PPPK guru 2022, semoga penjelasan terkait mekanisme observasi PPPK guru 2022 bermanfaat bagi kawan – kawan guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 608 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru