4 Prioritas Rekrutmen ASN 2022, Simak Informasinya

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 prioritas rekrutmen ASN 2022 kali ini cenderung lebih berfokus pada penerimaan PPPK di ranah dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

4 prioritas rekrutmen ASN tersebut dilihat berdasar permasalahan yang sedang terjadi di Negara ini, seperti penyelesaian honorer dan juga tunjangan atau gaji bagi mereka yang sudah lolos menjadi ASN.

Kita juga mengetahui sendiri di ranah pendidikan terdapat permasalahan honorer yang begitu alot, dimana tenaga honorer terlalu banyak di Indonesia.

Selain honorer masih juga terdapat teman – teman eks THK II yang sampai saat ini masih belum jelas nasibnya.

Maka dari itu 4 prioritas rekrutmen ASN 2022 ini diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian permasalahan honorer tersebut.

4 prioritas rekrutmen ASN 2022 dirasa lebih manusiawi dan lebih baik untuk sistem penerimaan atau rekrutmen ASN tersebut.

Lalu bagaimana 4 prioritas rekrutmen ASN 2022 tersebut, untuk lebih jelasnya simak penjelasan terkait 4 prioritas rekrutmen ASN.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait 4 prioritas rekrutmen ASN 2022 terkait sistem dan penyelesaian honorer.

4 Prioritas Rekrutmen ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara atau rekrutmen ASN 2022.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021, pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.

“Karena PNS ini masih kita kaji terus, berapa kita butuhnya dalam jangka panjang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).

“Insyaallah di 2023, setelah kita coba kaji ulang nanti akan ketemu kebutuhannya kemudian PNS tentu akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya,”  jelas dia.

Alex Denni menjelaskan, terdapat 4 arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022. Pertama, pandemi Covid-19 dan penyederharnaan birokrasi.

Perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Kedua, berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan). Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Dareah, demikian paparan Alex Denni.

“Karena itu, fokus dari rekrutmen kita pada 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini adalah guru, dan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, adalah keberpihakan pada Eks THK-II. “Kita juga masih punya PR menyelesaikan kawan-kawan honorer THK II, karena ini fokus rekrutmennya, harus memberikan prioritas kepada THK II ini. Tentu sistem rekrutmennya kita perbaiki,” ungkap Alex Denni.

Keempat, adalah gaji dan tunjangan. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.

“Gaji dan tunjangannya diusulkan oleh instansi dan daerah. Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya,” terang Alex Denni.

 

Terdapat 522.244 Formasi ASN 2022

Adapun penetapan jumlah formasi ASN Tahun 2022.  Untuk Pusat, ada 208.758 jumlah usulan yang kemudian menjadi 94.057 penetapan. Di tingkat Daerah, jumlah penetapan formasi ASN tahun ini sebanyak 428.187.

Bagi PPPK Guru, jumlah penetapan tahun ini sebanyak 319.359, 82.492 tenaga kesehatan, dan 26.3336 PPPK Tenaga Teknis. “Tahun ini sudah ditetapkan 522.244 formasi untuk Tahun 2022,” terang Alex Denni.

 

Halaman Selanjutnya

Rekrutmen PPPK Guru…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru