Mantap! 41 PNS Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Rp 33 Juta, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan KinerjaTunjangan kinerja yang merupakan salah satu tunjangan yang diperuntukkan bagi para PNS yang ada pada 41 instansi pemerintah dengan besaran Rp33 juta akan diberikan pada kelas jabatan tertentu yang telah tercatat hingga akhir Agustus 2022.

Besaran tunjangan yang diperuntukkan bagi PNS ini yakni Rp33 juta yang secara khusus diberikan kepada kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas 17. Tunjangan PNS tersebut merupakan tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan di luar gaji PNS.

Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan tertentu tersebut terdiri dari berbagai PNS yang berada pada instansi pemerintah mulai dari BRIN, Polri, TNI, hingga Ditjen Pajak / DJP. Berikut merupakan daftar terbaru pada 41 instansi pemerintah yang memberikan tunjangan kinerja PNS maksimal Rp 33.240.000 pada kelas jabatan 17 yakni sebagai berikut:

1. PNS yang bekerja di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perpres Nomor 104 Tahun 2022.

2. PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perpres Nomor 103 Tahun 2022;

3. PNS yang bekerja di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Perpres Nomor 54 Tahun 2021.

4. PNS yang bekerja di Kejaksaan RI Perpres Nomor 29 Tahun 2020.

5. PNS yang bekerja di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Perpres Nomor 12 Tahun 2020.

6. PNS yang bekerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Perpres Nomor 11 Tahun 2020.

7. PNS yang bekerja di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Perpres Nomor 10 Tahun 2020;

8. PNS yang bekerja di Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya Perpres Nomor 8 Tahun 2020.

9. PNS yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Perpres Nomor 3 Tahun 2020.

10. PNS yang bekerja di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Perpres Nomor 40 Tahun 2019.

11. PNS yang bekerja di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Perpres Nomor 15 Tahun 2019.

12. PNS yang bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Perpres Nomor 139 Tahun 2018.

13. PNS yang bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Perpres Nomor 138 Tahun 2018.

14. PNS yang bekerja di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Perpres Nomor 137 Tahun 2018.

15. PNS yang bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Perpres Nomor 136 Tahun 2018.

16. PNS yang bekerja di Kementerian Kesehatan (Kemkes) Perpres Nomor 127 Tahun 2018.

17. PNS yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perpres Nomor 125 Tahun 2018.

18. PNS yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Perpres Nomor 124 Tahun 2018.

19. PNS yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perpres Nomor 123 Tahun 2018.

20. PNS yang bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Perpres Nomor 122 Tahun 2018.

21. PNS yang bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) Perpres Nomor 121 Tahun 2018.

22. PNS yang bekerja di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Perpres Nomor 120 Tahun 2018.

23. PNS yang bekerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Perpres Nomor 119 Tahun 2018.

24. PNS yang bekerja di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Perpres Nomor 118 Tahun 2018.

25. PNS yang bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN) Perpres Nomor 117 Tahun 2018.

26. PNS yang bekerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Perpres Nomor 116 Tahun 2018.

27. PNS yang bekerja di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

28. PNS yang bekerja di Tentara Nasional Indonesia (TNI) Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

29. PNS yang bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS) Perpres Nomor 99 Tahun 2018.

30. PNS yang bekerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Perpres Nomor 94 Tahun 2018.

31. PNS yang bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Perpres Nomor 135 Tahun 2017.

32. PNS yang bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Perpres Nomor 131 Tahun 2017.

33. PNS yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perpres Nomor 130 Tahun 2017.

34. PNS yang bekerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN / Bappenas) Perpres Nomor 129 Tahun 2017.

35. PNS yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perpres Nomor 128 Tahun 2017.

36. PNS yang bekerja di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Perpres Nomor 125 Tahun 2017.

37. PNS yang bekerja di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

38. PNS yang bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ekon) Perpres Nomor 118 Tahun 2017.

39. PNS yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Perpres Nomor 114 Tahun 2017.

40. PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

41. PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perpres Nomor 156 Tahun 2014.

Halaman Selanjutnya

Khusus Kejaksaan ada tambahan kelas jabatan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis