Mantap! 41 PNS Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Rp 33 Juta, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khusus Kejaksaan ada tambahan kelas jabatan yaitu kelas 18 (non Grade) dengan besaran tunjangan kinerja Rp 38.226.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan tetap mendapat tunjangan kinerja Rp 33.240.000.

Khusus untuk MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya kelas jabatan dapat mencapai kelas 27 dengan besaran maksimal tunjangan kinerja Rp 37.560.000. sedangkan besaran tunjangan kinerja Rp 33.240.000 akan diberikan kepada kelas 26.

Khusus untuk Polri juga terdapat tambahan kelas jabatan yaitu Wakapolri yang mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000. Sedangkan untuk  kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus untuk TNI ada tambahan kelas jabatan yaitu KASUM, WAKASAD, WAKASAL, dan WAKASAU yang akan mendapat tunjangan kinerja Rp 34.902.000 serta KSAD, KSAL, dan KSAU akan mendapat tunjangan sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapat tunjangan kinerja Rp 29.085.000.

Khusus Ditjen Pajak kelas jabatan mencapai kelas 27, yaitu Pejabat Struktural (Eselon I) yang mendapat tunjangan kinerja Rp 117.375.000. Adapun kelas 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.850 bagi Pejabat Struktural (Eselon III) dan Rp 27.914.850 bagi Pranata Komputer Madya.

Khusus untuk PNS yang bekerja di Kemenkeu kelas jabatan mencapai kelas 27 dengan akan mendapat besaran tunjangan kinerja Rp 46.950.000. Sedangkan untuk kelas 17 akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 10.947.000.

Halaman Selanjutnya

Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru