Mantap! 41 PNS Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Rp 33 Juta, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain tunjangan kinerja, para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya. Berikut merupakan berbagai tunjangan yang akan diterima PNS yakni diantaranya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pertama, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan Anak

Kedua, tunjangan anak yang diberikan bagi para PNS. Untuk besaran tunjangan anak akan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ketiga, tunjangan makan diberikan kepada PNS golongan I dan II dan III dan IV yang mana masing-masing PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari sedangkan untuk Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Keempat, tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Besaran tunjangan jabatan ini yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA dan Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Kelima, tunjangan umum akan diberikan kepada PNS dan CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni untuk Golongan PNS IV akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu serta Golongan PNS I Rp 175 ribu.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

 

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru