Lega! Tidak Ada PHK Masal Tenaga Honorer Tahun ini, Cek Disini

- Editor

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh dengan momentum mendebarkan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Hal tersebut terjadi karena pemerintah beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer tahun 2023, itu artinya gelombang PHK masal akan terjadi. akibatnya pemerintah memberikan tenggat waktu sampai bulan November 2023 pada kementerian tekait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Sempat terdengar kabar bahwa akan segera dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dengan masa akhir atau paling lambat bulan November tahun 2023. Hal tersebut diperkuat dengan adanya pengumpulan beberapa berkas-berkas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pendataan pegawai honorer di daerah.

Perintah pendataan kepada tenaga honorer tersebut dilakukan atas arahan dari Badan Kepegawaian Negara agar memiliki data honorer di daerah sekitar. Tentu saja kabar yang begitu riuh ini membuat hati pegawai honorer semakin berdebar penuh harap karena adanya pendataan atas arahan BKN tersebut. Akan tetapi BKN selanjutnya melakukan klarifikasi bahwa pendataan tersebut dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga / pegawai honorer yang berada di daerah masing-masing.

Hingga pada akhirnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan siaran pers mengenai pemberitaan tersebut pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Beliau mengatakan bahwa pemerintah melalui MenPANRB belum dapat memberikan kepastian mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Karena perencanaan awal yang dilakukan pemerintah untuk pegawai atau tenaga honorer yaitu akan diangkat menjadi ASN PPPK sebanyak 100 persen. Akan pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN PPPK sebanyak 100 persen tersebut dapat menimbulkan masalah sehingga menjadi penyebab munculnya beban negara untuk kedepannya.

Akan tetapi Abdullah Azwar Annas mengatakan bahwa tidak akan ada gelombang PHK masal kepada pegawai honorer. MenPANRB tersebut dapat menjamin hal tersebut karena jika terjadi pemberhentian masal atau PHK masal kepada pegawai honorer pastinya juga akan menimbulkan masalah besar kedepannya.

Jika hal tersebut terjadi pasti akan ada sejumlah penolakan secara besar-besaran dan massif yang akan dilakukan oleh tenaga honorer berbagai daerah di seluruh Indonesia. Selain itu dapat berimbas juga pada sektor pelayanan publik pemerintahan daerah ataupun pemerintahan pusat karena saat ini masih banyak yang menggunakan tenaga honorer dalam pelaksanaannya.

Sehingga jika terjadi pemberhentian atau PHK masal kepada pegawai honorer akan menjadikan masalah baru pada pelayanan publik yang ada di pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Meski begitu, tenaga honorer yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan sudah ditetapkan pemerintah untuk menjadi ASN PPPK tahun ini. Prioritas pengangkatan tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan serta tenaga kependidikan dengan jumlah total pegawai yang akan diangkat tidak sedikit.

Halaman Selanjutnya

Pengumuman ASN PPPK 2022 Mundur

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,344 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis