Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh dengan momentum mendebarkan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Hal tersebut terjadi karena pemerintah beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer tahun 2023, itu artinya gelombang PHK masal akan terjadi. akibatnya pemerintah memberikan tenggat waktu sampai bulan November 2023 pada kementerian tekait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Sempat terdengar kabar bahwa akan segera dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dengan masa akhir atau paling lambat bulan November tahun 2023. Hal tersebut diperkuat dengan adanya pengumpulan beberapa berkas-berkas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pendataan pegawai honorer di daerah.
Perintah pendataan kepada tenaga honorer tersebut dilakukan atas arahan dari Badan Kepegawaian Negara agar memiliki data honorer di daerah sekitar. Tentu saja kabar yang begitu riuh ini membuat hati pegawai honorer semakin berdebar penuh harap karena adanya pendataan atas arahan BKN tersebut. Akan tetapi BKN selanjutnya melakukan klarifikasi bahwa pendataan tersebut dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga / pegawai honorer yang berada di daerah masing-masing.
Hingga pada akhirnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan siaran pers mengenai pemberitaan tersebut pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Beliau mengatakan bahwa pemerintah melalui MenPANRB belum dapat memberikan kepastian mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Karena perencanaan awal yang dilakukan pemerintah untuk pegawai atau tenaga honorer yaitu akan diangkat menjadi ASN PPPK sebanyak 100 persen. Akan pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN PPPK sebanyak 100 persen tersebut dapat menimbulkan masalah sehingga menjadi penyebab munculnya beban negara untuk kedepannya.
Akan tetapi Abdullah Azwar Annas mengatakan bahwa tidak akan ada gelombang PHK masal kepada pegawai honorer. MenPANRB tersebut dapat menjamin hal tersebut karena jika terjadi pemberhentian masal atau PHK masal kepada pegawai honorer pastinya juga akan menimbulkan masalah besar kedepannya.
Jika hal tersebut terjadi pasti akan ada sejumlah penolakan secara besar-besaran dan massif yang akan dilakukan oleh tenaga honorer berbagai daerah di seluruh Indonesia. Selain itu dapat berimbas juga pada sektor pelayanan publik pemerintahan daerah ataupun pemerintahan pusat karena saat ini masih banyak yang menggunakan tenaga honorer dalam pelaksanaannya.
Sehingga jika terjadi pemberhentian atau PHK masal kepada pegawai honorer akan menjadikan masalah baru pada pelayanan publik yang ada di pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Meski begitu, tenaga honorer yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan sudah ditetapkan pemerintah untuk menjadi ASN PPPK tahun ini. Prioritas pengangkatan tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan serta tenaga kependidikan dengan jumlah total pegawai yang akan diangkat tidak sedikit.
Halaman Selanjutnya
Pengumuman ASN PPPK 2022 Mundur
Halaman : 1 2 Selanjutnya