Lakukan Pemutakhiran Data PPG Tahun 2022 Sebelum Terlambat!

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Data pemutakhiran tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  • Riwayat pendidikan formal yang dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru dari pertama kali mengajar dengan melalui aplikasi dapodik sekolah.
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran data yaitu sampai pada tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.39 WIB. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman http://dapo.kemdikbud.go.id.

Program PPG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang baik UUGD maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis.

Dimana pada pasal 17 (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Pendidikan Profesi Guru harus ditempuh selam 1-2 tahun setelah calon peserta lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Adapun misi program PPG yaitu sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pendidikan profesi guru yang menghasilkan guru profesional dan berdaya saing tinggi.
  • Menyelesaikan penelitian dan publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan menggalang kerjasama baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan Program Profesi Guru diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. Program Profesi Guru ini berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik dari sarjana fakultas pendidikan maupun non pendidikan.

Tujuan lain dalam Program Profesi Guru adalah sebagai berikut :

  1. Menghasilkan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
  2. Menghasilkan guru yang mampu memecahkan permasalahan pendidikan atau pembelajaran melalui diskusi dan penelitian secara mandiri maupun kolaboratif serta menghasilkan inovasi pembelajaran.
  3. Menghasilkan karya ilmiah yang inovatif dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengatasi masalah pendidikan baik nasional maupun internasional.

Selain itu terdapat Sasaran dan Strategi Pencapaian Program PPG dengan enam kegiatan sebagai berikut :

  1. Penelitian, publikasi artikel jurnal, HAKI dan Kreditasi Prodi.
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan Profesi Guru dan profesi lainnya yang menjadi rujukan dan profesional.
  3. Peningkatan manajemen dan sumber daya.
  4. Penataan kelembagaan.
  5. Peningkatan citra dan kemitraan internasional.
  6. Peningkatan mutu pembinaan kemahasiswaan.

Daftrakan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Diklat atau Seminar Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis