Panduan Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Tahun 2022

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cropped shot of hand Young female using laptop working at home and writing her plan on paper, Concept work from home

Cropped shot of hand Young female using laptop working at home and writing her plan on paper, Concept work from home

Seperti yang kita ketahui bahwasannya Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG daljab 2022.

Pada awal tahun 2022 ini, Kemdikbudristek Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan panduan pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022, yang artinya bakal diadakan seleksi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Pemutakhiran data ini bisa dilakukan oleh semua guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan di bawahnya Kemdikbudristek baik untuk guru sekolah negeri maupun swasta.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.

Bedanya dengan PPG Prajabatan ini terbagi lagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan SM-3T dan PPG Prajabatan Reguler (umum). Sebelumnya (sejak tahun 2013) program PPG Prajabatan ini dirintis melalui program SM-3T (hingga angkatan VI). Dimana pesertanya adalah seluruh alumni SM-3T yang sebelumnya sudah mengabdi menjadi guru di daerah 3T selama 1 tahun. Selesai mengabdi, mereka ditarik kembali oleh LPTK untuk di PPG kan berasrama (beasiswa + tunjangan). Selesai PPG, mereka bisa mengikuti program Guru Garis Depan (GGD) dan langsung menjadi PNS/ASN.

Dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai panduan cara pemutakhiran data calon peserta PPG tahun 2022, yaitu antara lain berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pndidikan terakhir yang di perbarui melalui Menejemen Individu PTK
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik, dan
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui menejemen dinas pendidikan

Surat edaran yang tersebutkan diatas, maka di harapkan bagi guru- guru yang belum terpanggil sebagai peserta PPG hingga tahun ini, dapat segera melakukan perbaikan pemeriksaan data kepegawaiannya, agar bisa terpanggil PPG di tahun ini dengan catatan data harus sesuai dengan permintaan persyaratan peserta PPG.

Bagi Bapak dan Ibu guru sekalian yang tenyata masih ada beberapa data yang perlu di perbarui atau di mutakhirkan, berikut ini beberapa panduan cara pemutakhiran data calon PPG tahun 2022.

1. Perbaikan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir

Dengan memastikan data NIK serta tanggal lahir sudah benar melalui aplikasi verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ , dengan cara sebagai berikut

  1. Log in pada aplikasi vevalPTK
  2. Kemudian, pilih sub menu “Perbaikan Identitas” pada menu “Identitas”
  3. Selanjutnya, cari data PTK yang akan di ajukan pernaikan identitasnya, lalu klik tombol perbaikan.
  4. Kemudian, lengkapi formulir perbaikaan identitas tersebut, selanjutnya klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses perbaikan identitas.
  5. Jangan lupa, untuk cek pada sub menu “Status perbaikan” untuk melihat status perbaikan, berhasil atau belum berhasilnya.

2. Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal

Pada perbaikan ini bapak dan ibu guru harus memasikan data riwayat pendidikan formal telah terisi, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi (terakhir ) melalui laman manajeman individu PTK pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ , cara memperbaikinya yaitu sebagai berikut :

  1. Langkah pertama, Log ini pada aplikasi manajeman individu PTK menggunakan akun PTK
  2. Selanjutnya, pada bagian “Data PTK”, pilih menu “Pendidikan”, lalu klik sub menu “Tambah Riwayat”
  3. Selanjutnya isi data riwayat pendidikan secara teliti dan benar
  4. Jangan lupa untuk menyimpan perubahan perbaikan tersebut.

3. Perbaikan Data Riwayat Karir Guru

Pada tahap ini, memastikan data riwayat karir guru telah ter isi dari mulai pertama kali mengajar hingga karir mengajar saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut ini :

  1. Log in pada aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK
  2. Selanjtunya pilih menu “GTK” , lalu pilih sub menu “Guru”
  3. Pilih nama guru, lalu Klik tombol “Ubah”
  4. Kemudian, pada data rincian GTK, pilih menu tabulasi “Rwt. Karir Guru”, lalu tambahkan data riwayat karier guru mulai dari pertama mengajar hingga mengajar saat ini.
  5. Jangan lupa untuk Klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan perbaikan
  6. Langkah terakhir lakukan “Sinkronisasi”.

4. Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK

Selanjutnya data yang perlu di pastikan kebenarannya yaitu memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah selesai terisi dengan benar. Jika terdapat data yang kurang sesuai kebenarannya dapat diperbaiki melalui manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinak Pendidikan di laman https://datadik.kemdikbud.go.id . Untuk melakukan penambahan data status kepegawaian dan jenis PTK dapat mengikuti cara- cara berikut ini :

  1. Langkah pertama, log in pada manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan
  2. Pada menus Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud lalu klik cari PTK.
  3. Setelah langkah pencarian berhasil, langkah selanjutnya yaitu pilih menu “Kepegawaian” , sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik “Simpan”
  4. Langkah selanjutnya yaitu lakukan data/ sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data yang sudah dilakukan tersebut.

Untuk batas waktu pemutakhiran Data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini, yaitu Pada tanggal 30 Januari tahun 2022 pukul 23.59 WIB. Jadi pastikan Bapak dan Ibu guru yang ingin mendaftar dan terpanggil PPG Daljab tahun ini segela melakukan perbaikan dan pemutakhiran datanya.

Supaya bisa login ke akun PTK silahkan tanyakan username dan password pada operator sekolah. Pemutakhiran data ini harus dilakukan oleh masing-masing individu (guru itu sendiri) karena yang tahu kebenaran data dirinya sendiri.

Demikian paparan mengenai panduan cara melakukan pemutarkhiran data peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Semoga dengan adanya informasi ini bisa bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian dalam membantu bapak ibu melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia dan sudah terpercaya. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP dan mendapatkan full supprt instruktur? Segara daftar dengan cara KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan Hubungi kontak ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru