Lakukan Pemutakhiran Data PPG Tahun 2022 Sebelum Terlambat!

- Editor

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Data pemutakhiran tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  • Riwayat pendidikan formal yang dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru dari pertama kali mengajar dengan melalui aplikasi dapodik sekolah.
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran data yaitu sampai pada tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.39 WIB. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman http://dapo.kemdikbud.go.id.

Program PPG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang baik UUGD maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis.

Dimana pada pasal 17 (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Pendidikan Profesi Guru harus ditempuh selam 1-2 tahun setelah calon peserta lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Adapun misi program PPG yaitu sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pendidikan profesi guru yang menghasilkan guru profesional dan berdaya saing tinggi.
  • Menyelesaikan penelitian dan publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan menggalang kerjasama baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan Program Profesi Guru diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. Program Profesi Guru ini berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik dari sarjana fakultas pendidikan maupun non pendidikan.

Tujuan lain dalam Program Profesi Guru adalah sebagai berikut :

  1. Menghasilkan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
  2. Menghasilkan guru yang mampu memecahkan permasalahan pendidikan atau pembelajaran melalui diskusi dan penelitian secara mandiri maupun kolaboratif serta menghasilkan inovasi pembelajaran.
  3. Menghasilkan karya ilmiah yang inovatif dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengatasi masalah pendidikan baik nasional maupun internasional.

Selain itu terdapat Sasaran dan Strategi Pencapaian Program PPG dengan enam kegiatan sebagai berikut :

  1. Penelitian, publikasi artikel jurnal, HAKI dan Kreditasi Prodi.
  2. Penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan Profesi Guru dan profesi lainnya yang menjadi rujukan dan profesional.
  3. Peningkatan manajemen dan sumber daya.
  4. Penataan kelembagaan.
  5. Peningkatan citra dan kemitraan internasional.
  6. Peningkatan mutu pembinaan kemahasiswaan.

Daftrakan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Diklat atau Seminar Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru