Ketentuan dan Bobot Penilaian Tahap Seleksi Observasi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Penilaian keempat dengan rincian kepala sekolah (70), guru senior (30) dan pengawas (10)
  • Penilaian kelima dengan rincian kepala sekolah (100), guru senior (10) dan pengawas (10)
  • Penilaian keenam dengan rincian kepala sekolah (10), guru senior (10) dan pengawas (100)
  • Penilaian ketujuh dengan rincian kepala sekolah (10), guru senior (100) dan pengawas (10)

Rata-rata nilai yang akan diperoleh dari setiap penilai nantinya akan dijadikan hasil akhir pada Nilai Kompetensi.

  1. Nilai Kinerja

Penilaian pada kesusaian kinerja dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilaksanakan atau dilakukan oleh pelamar yang meliputi komitmen, orientasi pelayanan, inisiatif kerja dan Kerjasama dengan pelaksanaan tugas sebagai seorang guru.

Maksimal bobot penilaian pada nilai kinerja yaitu sebesar 60 persen. BKPSD dan dinas pendidikan akan melakukan penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang dengan mempertimbangkan data pelamaran.

Penilaian nilai kerja dapat diperoleh dari rata-rata hasil penilaia yang telah diberikan oleh penilai dari unsur kepala sekolah, pengawas dan guru senior dengan pemberian bobot rentang angka 60 persen sampai dengan 100 persen oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.

Pada saat sesi seleksi akademik dan wawancara pelamar dapat menyiapkan dokumen identitas guru terlebih dahulu meliputi KTP dan KK, ijazah, transkrip nilai, karya tulis, sertifikat pengembangan diri dan penghargaan yang telah dimiliki.

Sedangkan pada sesi teknis (kompetensi profesional, sosial, pedagogik, dan kepribadian) dokumen yang harus dipersiapkan meliputi dokumen kepegawaian seperti halnya SK pengangkatan, SK pembagian tugas mengajar, silabus, RPP, daftar kehadiran, Prota, Promes, agenda harian, dokumen KKM dan Jadwal pembelajaran serta buku pedoman guru.

Selanjutnya untuk dokumen disiplin terdiri dari surat peringatan, informasi sanksi sosial, surat teguran, tindak pidana, dan lain sebagainya.

Penilaian pada kesesuaian kompetensi seleksi PPPK 2022 guru dapa dilakukan lewat web browser yakni pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian (SIMPK) seleksi ASN PPPK 2022.

Segera persiapkan dokumen kalian dari sekarang ini, karena sebentar lagi tahap seleksi observasi akan segera dimulai yakni pada tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 778 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis