Ketentuan dan Bobot Penilaian Tahap Seleksi Observasi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi observasi – Tahap seleksi selanjutnya PPPK yaitu seleksi observasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2022.

Tahap seleksi observasi ini akan ditujukan dan dilaksanakan untuk pelamar PPPK 2022 guru yang bergolongan P2 dan P3. Nantinya pada tahap ini golongan P2 dan P3 akan mendapatkan penilaian dari pengawasa, guru senior dan kepala sekolah untuk kesesuaiannya, baik pada kualifikasi akademik maupun teknis.

Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar pada P2 dan P3 akan dilakukan observasi dengan standar kompetensi Jabatan ASN.

Jika ingin lolos pada tahap ini pelamar pada golongan P2 dan P3 wajib untuk mengetahui bobot ketentuan penilaian yang akan diberlakukan pada tahapan seleksi observasi supaya para pelamar pad golongan ini dapat mempersiapkan diri.

Adapun ketentuan bobot penilaian pada tahapan seleksi observasi nilai kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3 yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Nilai Kompetensi

Penilaian pada kesesuaian kompetensi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian dalam kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan juga pada kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai seorang guru.

Maksimal bobot penilaian pada nilai kompetensi ini sebesar 40 persen yang menilai kompetensi dari (profesional, sosial, pedagogic, dan kepribadian) dengan mengacu pada aspek penilaian berikut ini:

  • Pengembangan diri
  • Keaktifan dalam berkomunikasi
  • Kebiasaan dalam refleksi
  • Perekat kebangsaan
  • Struktur pengetahuan
  • Berpusat pada siswa
  • Bekerja sama
  • Keamanan dan kenyamanan dalam belajar
  • Keefektifan dalam pembelajaran dan asesmen yang memiliki orientasi pada peserta didik

Perolehan nilai kompetensi ini dapat diketahui dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan juga guru senior berdasarkan dari bobot masing-masing.

Nilai kompetensi ini dapat diperoleh melalui proses penilaian yang terjadi terhadap kinerja, kompetensi, dan wawancara dengan jumlah sekitar 7 tahap penilaian dengan bobot penilaian masing-masing penilai sebagai berikut ini:

  • Penilaian pertama dengan rincian kepala sekolah (50), guru senior (30) dan pengawas (20)
  • Penilaian kedua dengan rincian kepala sekolah (10), guru senior (60) dan pengawas (40)
  • Penilaian ketiga dengan rincian kepala sekolah (70), guru senior (10) dan pengawas (30)

Halaman Selanjutnya

Penilaian keempat dengan rincian

Berita Terkait

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Berita ini 735 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Berita Terbaru