KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dua tahun terakhir mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi ASN, termasuk di dalamnya mengenai kenaikan pangkat guru PNS.

Meski manfaatnya dianggap belum sepenuhnya dirasakan, namun pemerintah berusaha untuk mengambil beberapa kebijakan terbaik sebagai solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi guru.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi KemenPANRB pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tak hanya penyederhanaan layanan kepegawaian yang berbaasis digital, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan pangkat bagi guru PNS hingga tiga kali lipat pengusulan dalam setahun.

Melansir dari laman resmi KemenPANRB, berikut peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS. Simak pembahasannya hingga selesai.

Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Kenaikan pangkat guru PNS termasuk dalam salah satu program prioritas KemenPANRB. Peraturan terkait kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terang Anas.

Seperti yang kita ketahui, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dapat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11,598 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis