KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dua tahun terakhir mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi ASN, termasuk di dalamnya mengenai kenaikan pangkat guru PNS.

Meski manfaatnya dianggap belum sepenuhnya dirasakan, namun pemerintah berusaha untuk mengambil beberapa kebijakan terbaik sebagai solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi guru.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi KemenPANRB pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tak hanya penyederhanaan layanan kepegawaian yang berbaasis digital, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan pangkat bagi guru PNS hingga tiga kali lipat pengusulan dalam setahun.

Melansir dari laman resmi KemenPANRB, berikut peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS. Simak pembahasannya hingga selesai.

Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Kenaikan pangkat guru PNS termasuk dalam salah satu program prioritas KemenPANRB. Peraturan terkait kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terang Anas.

Seperti yang kita ketahui, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dapat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11,620 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis