KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun berdasarkan peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Menurut Anas, Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun. Selain itu, kenaikan pangkat terebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

4 Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Mengutip dari instagram @bkngoidofficial, ada empat jenis kenaikan pangkat bagi PNS.

  1. Kenaikan pangkat reguler, diberikan bagi PNS dengan jabatan struktur atau fungsional tertentu.
  2. Kenaikan pangkat pengabdian, diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau sudah pensiun.
  3. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan bagi PNS yang dinyatakan tewas.
  4. Kenaikan pangkat pilihan, meliputi:
  • Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
  • Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
  • Diangkat menjadi pejabat negara
  • Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
  • Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Menteri Anas menyatakan bahwa peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian kinerja guru PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat akan didasarkan pada penilaian kinerja periodik.

Demikian pembahasan terkait peraturan kenaikan pangkat guru PNS. Semoga bermanfaat!

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11,546 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis