KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dua tahun terakhir mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi ASN, termasuk di dalamnya mengenai kenaikan pangkat guru PNS.

Meski manfaatnya dianggap belum sepenuhnya dirasakan, namun pemerintah berusaha untuk mengambil beberapa kebijakan terbaik sebagai solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi guru.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi KemenPANRB pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tak hanya penyederhanaan layanan kepegawaian yang berbaasis digital, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan pangkat bagi guru PNS hingga tiga kali lipat pengusulan dalam setahun.

Melansir dari laman resmi KemenPANRB, berikut peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS. Simak pembahasannya hingga selesai.

Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Kenaikan pangkat guru PNS termasuk dalam salah satu program prioritas KemenPANRB. Peraturan terkait kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terang Anas.

Seperti yang kita ketahui, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dapat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 11,447 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru