KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun berdasarkan peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Menurut Anas, Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun. Selain itu, kenaikan pangkat terebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

4 Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Mengutip dari instagram @bkngoidofficial, ada empat jenis kenaikan pangkat bagi PNS.

  1. Kenaikan pangkat reguler, diberikan bagi PNS dengan jabatan struktur atau fungsional tertentu.
  2. Kenaikan pangkat pengabdian, diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau sudah pensiun.
  3. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan bagi PNS yang dinyatakan tewas.
  4. Kenaikan pangkat pilihan, meliputi:
  • Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
  • Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
  • Diangkat menjadi pejabat negara
  • Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
  • Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Menteri Anas menyatakan bahwa peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian kinerja guru PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat akan didasarkan pada penilaian kinerja periodik.

Demikian pembahasan terkait peraturan kenaikan pangkat guru PNS. Semoga bermanfaat!

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Berita ini 11,457 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB