Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpan-RB – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan. Kemenpan-RB memberikan pengumuman bahwa akan menindak tegas bagi ASN yang memperjual belikan data non ASN tersebut.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB atau Deputi Bidang SDM mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik percaloanatau KKN atau yang sering disebut korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia juga meminta para pejabat yang berwewenang untuk menindak dengan tegas ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memperjual belikan data ASN tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini adalah momentum rawan untuk terjadinya kebocoran data.

Alex Denni juga menghimbau kepada pegawai non ASN untuk melaporkan kepada pejabat yang berwewenang jika dimintai uang dan juga diiming imingi akan dimasukan pada database tenaga non ASN.

Ia juga menambahkan bahwa pejabat yang berwewenang akan segera menindak tegas  ASN yang melakukan jual beli data tenaga non ASN tersebut. Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB mengatakan persoalan pendataan pegawai non ASN harus segera diselesaikan.

Ia juga tengah mempersiapkan solusi bagi tenaga non ASN guru dan juga tenaga non ASN Kesehatan yang sedang dibutuhkan keberadaanya oleh masyarakat umum. Masalah tenaga non ASN tersebut merupakan masalah komplek dan perlu diurai satu persatu akan dapat diselesaikan secara bijak.

Kemenpan RB juga telah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan juga tenaga non ASN Kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis dan juga tenaga administrasi lain masih dalam pembahasan yang lebih dalam. Azwar Anas berjanju pihaknya akan segera mencari solusi dengan mengurai permasalah tersebut.

Azwar Anas juga telah menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan ementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau kemendibudsitek terkait kebutuhan guru.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kementrian Kesehatan terkait data mengenai tenaga Kesehatan. Selain itu juga diinfokan kembali mengenai pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

laman dari BKN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis