Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Instansi pemerintah dapat menginput data tenaga non ASN pada laman yang telah disediakan oleh BKN yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi diharuskan untuk melakukan impor data dan juga melakukan pengecekan data tenaga non ASN.

Sementara dari hal tersebut, Tenaga non ASN dapat melakukan pelengkapan data dengan membuat akun registrasi. Hal tersebut disediakan oleh BKN agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

Selain itu tenaga non ASN dapat memperbaiki datanya disertai dengan bukti sehingga data tersebut dapat dilakukan perbaikan.

Data non ASN ini sangatlah penting bagi pemerintah karena data tersebut adalah dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk tenaga honorer atau non ASN pada berikutnya. Oleh sebab itu kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap data ini sangat tidak diperbolehkan.

Selain itu mengenai jual beli data, hal tersebut adalah tindakan yang dilarang oleh hukum karena termasuk kejahatan yang melakukan akses illegal terhadap data data pribadi atau data penting tersebut.

Oleh karena itu Kemenpan RB akan bertindak dengan tegas mengenai permasalah data Non ASN tersebut. Demikian informasi mengenai Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru