Kemenpan-RB Tindak Tegas ASN Yang Jual Belikan Data Non-ASN

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpan-RB – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintahan. Kemenpan-RB memberikan pengumuman bahwa akan menindak tegas bagi ASN yang memperjual belikan data non ASN tersebut.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB atau Deputi Bidang SDM mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik percaloanatau KKN atau yang sering disebut korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia juga meminta para pejabat yang berwewenang untuk menindak dengan tegas ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memperjual belikan data ASN tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini adalah momentum rawan untuk terjadinya kebocoran data.

Alex Denni juga menghimbau kepada pegawai non ASN untuk melaporkan kepada pejabat yang berwewenang jika dimintai uang dan juga diiming imingi akan dimasukan pada database tenaga non ASN.

Ia juga menambahkan bahwa pejabat yang berwewenang akan segera menindak tegas  ASN yang melakukan jual beli data tenaga non ASN tersebut. Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB mengatakan persoalan pendataan pegawai non ASN harus segera diselesaikan.

Ia juga tengah mempersiapkan solusi bagi tenaga non ASN guru dan juga tenaga non ASN Kesehatan yang sedang dibutuhkan keberadaanya oleh masyarakat umum. Masalah tenaga non ASN tersebut merupakan masalah komplek dan perlu diurai satu persatu akan dapat diselesaikan secara bijak.

Kemenpan RB juga telah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan juga tenaga non ASN Kesehatan, yang merupakan salah satu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis dan juga tenaga administrasi lain masih dalam pembahasan yang lebih dalam. Azwar Anas berjanju pihaknya akan segera mencari solusi dengan mengurai permasalah tersebut.

Azwar Anas juga telah menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan ementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau kemendibudsitek terkait kebutuhan guru.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kementrian Kesehatan terkait data mengenai tenaga Kesehatan. Selain itu juga diinfokan kembali mengenai pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

laman dari BKN

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru