Kabar Update TPG Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag di Bulan Maret, Mulai Sinkronisasi Data?

- Editor

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi baru yang berlaku untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasanya sering disebut dengan tunjangan sertifikasi mulai diberlakukan untuk pencairan tahun 2024 ini.

Kemudian bagaimana update informasinya di bulan Maret 2024 ini? Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

TPG Guru Kemdikbud

Guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu guru guru di sekolah umum.

Untuk regulasi yang mengatur tentang TPG tahun 2024 yaitu Peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan  TPG dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali. Selain itu juga di jelaskan  mengenai jadwal pembayaran tunjangannya antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Sinkronisasi Data tanggal 31 Maret , untuk Pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April
  • Sinkronisasi Data tanggal 30 Juni , untuk Pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli
  • Sinkronisasi Data tanggal 30 September , untuk Pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober
  • Sinkronisasi Data tanggal 31 Oktober , untuk Pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November

Maka, update bulan maret guru yang telah sertifikasi harap mempersiapkan diri untuk melakukan sinkronisasi data melalui info GTK yang dijadwalkan di tanggal 31 Maret.

Untuk saat ini info GTK belum dapat diakses dikarenakan sedang maintenance untuk menyiapkan sinkronisasi data di akhir bulan Maret nanti.

TPG Guru Kemenag

Guru di bawah naungan Kementerian Agama yaitu seperti guru yang mengampu mata pelajaran agama serta guru yang mengajar di  MI, MTs, atau MA.

Untuk regulasi yang mengatur tentang tunjangan juga berbeda dengan guru dibawah naungan Kemendikbud.

Yaitu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Halaman selanjutnya,

Untuk mekanisme pencairan tunjangannya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,072 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis