Untuk besaran gaji pokok PPPK dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Yang apabila dilihat dari tabel gaji pokok untuk guru PPPK dengan ijazah min S1 masuk dalam golongan 9. Yang mana besarannya adalah Rp.3.480.300.
Yang artinya guru non ASN yang kini menjadi PPPK akan mengalami kenaikan tunjangan sertifikasi hingga 2 kali lipat.
Bagi Anda yang belum berkesempatan menjadi PPPK, tenang saja tahun 2024 ini pemerintah kembali membuka seleksi PPPK yang mana dikhususkan untuk tenaga non ASN, baik itu tenaga pendidikan, tenaga kesehatan maupun teknis.
Demikian ulasan tentang Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2