Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan terbaru dari Nunur Suryani selaku Ditjen GTK, terkait bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu. Ini menjaid kabar baik atau kabar buruk? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Kabar baik bagi guru honorer yang termasuk dalam prioritas satu (P1) dan tidak mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mereka dapat bernapas lega. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu.

Dalam sebuah diskusi dan buka bersama Fortadikbud pada Jumat (22/3), Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa guru ASN, termasuk P1 dan guru mata pelajaran (mapel), tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam sistem PPPK paruh waktu. 

 “Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain,” demikian keterangan Bu Nunuk.

Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan usulan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Personil (RPP) Manajemen ASN agar guru tidak termasuk dalam sistem PPPK paruh waktu, Dirjen Nunuk berharap semua usulan terkait masalah guru dapat diakomodasi dalam RPP tersebut.

Namun, terdapat tantangan dalam pengadaan formasi guru PPPK tahun 2024. Meskipun Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi sebanyak 419.146, usulan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jauh dari mencukupi.

 Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK, termasuk 2.633 P1 yang sebenarnya telah lulus seleksi PPPK tahun 2021.

Halaman selanjutnya,

“Misi kami sebenarnya ingin..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7,056 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru