Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan mengizinkan honorer tendik yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022 untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah menjadi angin segar bagi banyak honorer tercecer. 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, memberikan penjelasan mengenai hal ini, memberikan harapan baru bagi ribuan honorer yang selama ini honorer tendik tidak masuk pendataan BKN.

 Mengenai kuota PPPK 2024 untuk tendik, Dirjen Nunuk mengungkapkan sebanyak 82 ribu. Formasinya juga mengakomodasi honorer tendik lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana.  

Dikutip oleh jpnn.com Nunuk Suryani memberikan keterangannya “Kemendikbud Ristek sudah menyiapkan 82 ribu formasi PPPK tahun ini untuk tendik. Pemda tinggal mengisinya apa saja yang dibutuhkan, ” ucap Dirjen Nunuk  pada 25 Maret kemarin. 

Menurut Dirjen Nunuk, honorer tendik yang tidak terdaftar di BKN tahun 2022 tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Hal ini dikarenakan data pokok pendidikan (dapodik) juga dapat menjadi basis data yang valid. Dengan demikian, honorer tendik tersebut tidak perlu khawatir akan kehilangan kesempatan untuk mengabdi secara resmi dalam sektor pendidikan.

Kuota PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik) telah ditetapkan sebanyak 82 ribu. Formasi ini mencakup lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga sarjana.

Dirjen Nunuk juga menekankan bahwa Kemendikbudristek telah menyiapkan formasi PPPK ini, sementara pemda tinggal mengisinya sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Halaman selanjutnya,

Lebih lanjut, pengusulan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9,340 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru