Cek 5  Jabatan PPPK Teknis Yang Dapat Diisi Oleh Tenaga Administrasi Sekolah, Ini Rincian Kebutuhannya Setiap Daerah!

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendekati pendaftaran seleksi PPPK baik tenaga teknis maupun PPPK guru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan keputusannya, salah satunya tentang kebutuhan PPPK Tendik.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Dalam waktu dekat, akan dibuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, termasuk bagi guru dan tenaga administrasi sekolah atau lebih sering dikenal dengan kebutuhan PPPK Tendik.

Pendaftaran PPPK Guru 2024 akan beriringan dengan pendaftaran PPPK Teknis 2024 untuk tenaga administrasi sekolah. Hal ini mencakup tenaga administrasi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan.

Tenaga administrasi sekolah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan administratif di sekolah. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi administratif agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar. Tenaga administrasi ini juga dikenal dengan sebutan non teaching staff atau Tata Usaha (TU)

Tugas-tugas administrasi di sekolah meliputi berbagai aktivitas, seperti pengelolaan data siswa dan pegawai, penyusunan jadwal pelajaran, administrasi keuangan sekolah, pengelolaan inventaris dan fasilitas sekolah, serta berbagai tugas administratif lainnya yang mendukung operasional harian sekolah.

Berikuti ini 5 Jabatan PPPK Teknis yang dapat diisi oleh Tenaga Administrasi Sekolah  sesuai dengan KepmenPAN RB nomor 11/2024.

Pengadministrasi Perkantoran

Kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat dengan tugas jabatan melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran dan pelayanan publik (Customer service)

Penata Layanan Operasional

Kualifikasi pendidikan minimal S-1 (Strata satu)/ D4 (Diploma Empat) bidang yang relevan dengan Tugas dengan tugas jabatan melakukan kegiatan tata kelola layanan.

Pengelola Layanan Operasional 

Kualifikasi pendidikan minimal D III (Diploma Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan dengan tugas jabatan  melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

Halaman selanjutnya,

Operator Layanan Operasional..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 10,055 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru