Kabar Gembira, Pemerintah Semakin Mensejahterakan Guru PPPK Melalui UU ASN No.20 Tahun 2023

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah menerima kabar gembira dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023. Melalui langkah ini, negara secara resmi menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK termasuk juga guru PPPK. 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Sebelumnya, penghargaan yang diberikan kepada PPPK terbatas pada beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. Namun, dengan terbitnya UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah memberikan peningkatan signifikan dalam hal penghargaan bagi PPPK yang meningkatkan kesejahteraan pada PPPK.

Sebelumnya, undang-undang sebelumnya hanya memberikan lima jenis penghargaan kepada PPPK, yang meliputi hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, setelah pengesahan UU ASN No. 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK ditambah menjadi tujuh komponen yang lebih luas dan komprehensif.

Pertama-tama, penghasilan menjadi komponen pertama dalam peningkatan ini. Penghasilan bisa berupa gaji atau upah yang diterima oleh PPPK, yang kini dijamin dan diatur lebih jelas oleh undang-undang.

Kemudian, terdapat penghargaan motivasi sebagai komponen kedua. Penghargaan ini dapat berupa insentif finansial atau non-finansial yang bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Selanjutnya, tunjangan dan fasilitas menjadi komponen ketiga yang diperluas. Tunjangan dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan jabatan atau kebutuhan individu, memastikan bahwa PPPK mendapatkan dukungan yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Jaminan sosial merupakan komponen keempat yang penting, mencakup berbagai jaminan seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan PPPK dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

Komponen kelima adalah lingkungan kerja, yang mencakup aspek fisik maupun non-fisik dari lingkungan di mana PPPK bekerja. Peningkatan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik para PPPK.

Halaman selanjutnya,

Selanjutnya, pengembangan diri menjadi…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 355 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru