Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru Daerah Naik Hingga Dua Kali Lipat, Simak Informasinya!

- Editor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih/
Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih/ Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Kabar yang menggembirakan bagi guru semua jenjang baik itu TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK bahwa ada updetan untuk tunjangan sertifikasinya naik hingga 2 kali lipat

Mengapa hal itu bisa terjadi? Dan apakah terjadi disemua guru? Nah, untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Saat ini untuk Validasi Info GTK untuk guru sertifikasi sudah masuk di tahap Validasi Data TPG yang dibuktikan dengan Dtatus Validasi TPG valid yang berwarna hijau.

Bagi Anda yang belum mendapatkan status validasi atau masih merah hal ini dimungkinkan terdapat beberapa poin data yang tidak sinkron dengan Dapodik, untuk itu Anda perlu mengurusnya juga.

Selanjutnya mengenai adanya kenaikan 2 kali lipat untuk tunjangan sertifikasi ribuan guru ini diinformaskan, bahwa yang tadinya hanya mendapatkan Rp. 1.500.000,- Kini sudah berubah di tampilan detail gaji di Info GTK yaitu menjadi sebesar Rp.3.203.600,-

Dan hal ini memang benar adanya, yaitu terjadi bagi Anda guru sertifikasi yang  tadinya berstatus honorer kemudian belum mendapatkan SK Inpassing atau penyetaraan dan tahun ini sudah diangkat menjadi PPPK guru.

Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.

Pada Poin D tentang Besaran Tunjangan Profesi.

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diberikan:

  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan 
  • Sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Maka kasus tersebut diatas merupakan benar adanya. Kemudian mengapa muncul menjadi Rp. 3.203.600,-?

Halaman selanjutnya,

Angka ini diperoleh dari…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 8,260 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru