Dengan demikian, situasi ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Upaya untuk memastikan semua guru memiliki status yang layak dan mendapatkan perlakuan yang adil tetap menjadi fokus dalam reformasi pendidikan di negara ini.
Demikian ulasan tentang Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)